BINTUHAN – Dari 176 peserta yang mengikuti tes tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebanyak 49 orang peserta dinyatakan gugur. Karena 49 peserta tidak hadir saat tes PPK, Selasa 7 Mei 2024.
Kegiatan seleksi PPK dengan tes tertulis untuk menentukan peserta mengikuti tes selanjutnya, wawancara.
Tes tertulis PPK dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), kegiatan bertempat di SMAN 1 Kaur. Peserta tes mengerjakan soal sebanyak 75 buah,, dengan waktu soal 90 menit.
“Hasil tes tertulis ini akan menentukan 10 besar peserta. Mereka yang dinyatakan lulus seleksi ini akan mengikuti tes wawancara. Jumlah peserta yang tidak hadir 49 orang, peserta tidak hadir dinyatakan gugur,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Selasa 7 Mei 2024.
Dikatakanya, peserta mengerjakan 75 soal yang telah disiapkan panitia. Peserta diberi waktu mengerjakan soal selama 90 menit, nilai tertinggi dinyatakan lulus dan akan mengikuti tes wawancara.
BACA JUGA:PT AHM Luncurkan Honda Skutik Stylo 160, Simak Penjelasannya
Tes PPK yang dilaksanakan dibagi menjadi tiga sesi. Ditegaskan Ketua KPU, nilai tertinggi tes tertulis tidak memastikan kelulusan peserta.
Karena masih ada tes wawancara, yang mana tes wawancara nantinya akan mengetahui pengetahuan tentang penyelenggara Pemilu.
Lanjutnya, untuk pengumuman hasil tes tertulis dijadwalkan tanggal 9-10 Mei 2024. Sedangkan untuk tes wawancara 11-13 Mei 2024. Dengan telah dilaksanakan tes, dipastikan 176 peserta tidak akan semaunya lulus
Karena KPU hannya membutuhkan 75 orang yang akan bertugas di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur.
Dengan begitu bagi peserta yang dinyatakan gugur untuk senantiasa berlapang dada, serta jadikan keikutsertaan mengikuti tes sebuah pengalaman.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Masuki Babak Baru, Ini Jadwal Sidangnya
“Setelah tahapan tes tertulis, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tes wawancara. Tes wawancara akan dilaksanakan di KPU Kaur dengan waktu yang akan ditentukan nantinya,” tutupnya.
PESERTA TES PPK YANG HADIR
1. Kecamatan Nasal