Bahkan, Novianto menegaskan, semua permintaan tersebut akan pihaknya penuhi. Oknum guru tersebut akan dimutasikan dari SDN 82 BS ke sekolah lain.
Termasuk, tuntutan pendampingan kepada korban juga akan dipenuhi. Khusus, memindahkan tugas oknum guru akan dilakuka secepatnya.
"Guru tersebut akan kami pindahkan dalam waktu dekat ini. Paling lambat Senin 6 Mei 2024 SK tugasnya sudah kami proses. Juga, murid yang jadi korban akan kami berikan pendampingan khusus," tegas Novianto.
BACA JUGA:8 Sekolah Penerbangan Terbaik di Indonesia yang Direkomendasikan, Cek Dulu Biayanya
BACA JUGA:Perum Damri dan BTN Rekrutmen Karyawan, Simak Persyaratannya
Kepsek Ngaku Pusing Urus Murid
Sebelumnya Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 82 BS Darwin saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Selasa 30 April 2024 justru membela oknum gurunya yang dilaporkan karena tindakan bullying tersebut.
Lebih mengejutkannya lagi, Kepsek tersebut justru mengaku kalau dirinya memang sudah pusing melihat tingkah murid yang diduga menjadi korban bullying tersebut.
"Anakau tu pulau, segalau macam, entah pekau aku sebetulau. Nidau diterimau luk manau, memang hak anak. Salah pulau awak selaku penyelenggaraan pendidikan," ungkap Kepsek yang menggunakan bahasa Serawai.
Kira-kira kalau diartikan dalam bahasa Indonesia begini "nak itu, segala macam, entah pusing aku sebetulnya. Nggak diterima gimana, memang hak anak. Salah selaku penyelenggaraan pendidikan,".
Bukan hanya itu, Kepsek juga mengaku sudah kewalahan dengan tingkah yang dilakukan oleh anak yang diduga menjadi korban bullying tersebut.
"Sudah mabuk dengan anak itu. Apa yang terjadi beda dengan yang dilaporkan kepada orang tuanya. Setiap ditegur selalu menangis, anaknya memang cengeng," cetus Kepsek.
Lebih mengejutkannya lagi, karena tidak terima dilaporkan lantaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kepsek juga mengancam akan mempolisikan wali murid tersebut.
Bukan hanya itu, lucunya lagi Kepsek menyebut jika haknya selaku pejabat tertinggi di sekolah ada. Yang mana, wali murid tersebut melakukan pengancaman terhadap gurunya.
"Ini bukan laporan pak ini cerita. Dasar Pak Wiwit (Kasi Disdikbud, red) melarang. Akap tadi dipolisikan itu. Hak aku ngadu (melapor, red) ada, ia marahi guru aku, ngancam," tegasnya.
Darwin menegaskan, tidak ada hak masyarakat untuk memarahi guru ataupun sejenisnya. Sebab, tindakan tersebut tugasnya ada pada Kepsek, bukan masyarakat selaku wali murid.