BREAKING NEWS! Oknum Guru Bully Murid di Bengkulu Selatan Resmi Dimutasi, Kepsek Ngaku Khilaf
BENGKULU SELATAN (BS) - Pascaviral oknum guru di SDN 82 Kabupaten BS, terletak di Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya bernama Ratmi melakukan aksi bullying kepada muridnya pada, Senin 29 April 2024.
Akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten BS mengambil tindakan tegas kepada oknum guru tersebut. Bahkan, oknum guru tersebut langsung disanksi tegas dengan cara dimutasikan.
Sanksi tersebut diberikan kepada yang bersangkutan setelah, Disdikbud BS telah melakukan mediasi di Ruangan Dinas Kadis Dikbud BS pada, Kamis 2 Mei 2024.
Mediasi dipimpin langsung Kadis Dikbud Novianto, S.Sos, M.Si, didampingi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) BS, Pengawas Sekolah, Kasi PTK Disdikbud, Kasi Sapras dan korban didampingi Penasehat Hukum (PH).
BACA JUGA:Libas Semua Motor Matic, Yamaha Grand Filano 2024, Tampilan Menawan Spesifikasi Luar Biasa
BACA JUGA:7 Peran Teknologi di Pendidikan, Perhatikan dan Pahami Tujuannya
Menariknya, pada proses mediasi tersebut oknum guru hanya terdiam seribu bahasa tanpa menyebutkan satu katapun.
Hanya saja, dalam kesempatan itu Kepala Sekolah (Kepsek) mewakili gurunya mengaku khilaf.
Kadis Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si pada Radar Kaur (RKa) membenarkan, pihak telah melakukan mediasi dalam rangka menindaklanjuti laporan ada murid SDN 82 BS yang dibully oleh oknum gurunya sendiri.
Dari hasil mediasi tersebut, akhirnya pihaknya menyimpulkan bahwa guru yang bersangkutan memang benar salah.
Bahkan, pihaknya juga menyalahkan Kepsek yang terkesan tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas dasar tersebutlah, hingga Disdikbud BS selaku OPD teknis mengambil tindakan tegas dengan memenuhi semua permintaan yang disampaikan oleh wali murid selaku korban.
"Ya, kita sudah melakukan mediasi menindaklanjuti adanya laporan murid SDN kita yang diduga dibully oleh gurunya sendiri. Hari ini (Kamis, red) kita sudah ambil tindakan dan memenuhi semua permintaan wali murid tersebut," kata Novianto.
Adapun, lanjut Novianto, beberapa tuntutan yang dilayangkan korban melalui PH-nya yakni, memindahkan tugas oknum guru yang bersangkutan dan minta pendampingan terhadap korban karena koban alami trauma.