BIADAP! Warga Kaur Selatan C4buli Anak Umur 4 Tahun, Simak Sanksinya

Senin 29 Apr 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:36 Peserta Existing Panwascam Ikuti Evaluasi Kinerja

Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Dengan smeua runutan aturan itu ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.

Ditambahkan Kasat, dengan kejadian yang ada tentunya seluruh masyarakat Kabupaten Kaur diimbau untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya.

Sehingga perilaku-perilaku yang bisa menyimpang dapat diketahui dan dapat dicegah.

Tentu dengan kasus ini menjadi pembelajaran semua, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak remaja untuk diperhatikan. 

Kategori :