KPU Kaur Akan Rekrut 75 PPK Baru, Simak Batas Akhir Pendafatarannya

Selasa 23 Apr 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur resmi membuka penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Mereka yang menjadi PPK ini nanti akan bertugas saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Jumlah keseluruhan PPK di 15 kecamatan Kabupaten Kaur dibuthkan 75 orang. Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang ingin menjadi bagian penyelenggara Pemilu atau anggota PPK silakan daftarkan melalai situs siakba.kpu.go.id. 

“Untuk penerimaan pendaftar PPK telah dibuka sejak hari ini Selasa 23 April 2024 dan akan ditutup pada tanggal 29 April 2024. Penerimaan PPK ini dilakukan dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi  Masyarakat (SDM-Parmas) Jailani, M.Si, Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA:Ikan Sepi, Nelayan di Sulauwangi Cari Udang Lobster

Dikatakan Jailani, bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK dalam Pilkada 2024 dengan persyaratan yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, patuh pada UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Ingatkan Siswa Tak Pakai Knalpot Brong, Polisi Masuk Sekolah

BACA JUGA:Pascalebaran, Curnak Mengganas, Camat Tanjung Kemuning Kumpulkan Kades

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Lanjutnya, sedangkan persyaratan dokumen yang harus disiapkan mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1  lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir dan surat pernyataan bermeterai. Untuk lebih lengkap silakan datang ke KPU atau melalui pengumuman yang telah disampaikan.

BACA JUGA:Rafflesia di Kaur Mekar Sepanjang Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain mendaftar secara online juga peserta wajib menyampaikan berkas secara manual ke Sekretariat KPU Kabupaten Kaur dengan alamat Jalan WR. Supratman Kompleks Perkantoran Padang Kempas Bintuhan.

Ditambahkannya, setelah penerimaan PPK rampung KPU juga akan melaksanakan penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tahapan penerimaan PPS akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2024.

Kategori :