KORANRADARKAUR.ID – Alasan MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin Tentang Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 22 April 2024 membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK.
Suhartoyo menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden (Capres) dan wakil calon presiden (Wacapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
BACA JUGA:Kok Bisa ya! 5 Negara Ini Tidak Merasakan Suasana Malam
BACA JUGA:Formasi CASN 2024 Diumumkan, Penerimaan PPPK di 7 Instansi Besar-Besaran
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan, bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Mengutip dari kompas.com, dalam dalil yang diajukan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK mengelompokkan ke dalam 6 klaster.
Yakni, independensi penyelanggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden-wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi pejabat, prosedur penyelanggaraan, serta pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta keterangan saksi, ahli dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran dan Bawaslu.
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial.
BACA JUGA:Dikenal dengan Segudang Misteri, Pemda Bakal Sulap Sebakas, Kerajaan yang Disumpah Si Pahit Lidah
BACA JUGA:Kuasai Bahasa Asing, Ini 5 Hal yang Perlu Disiapkan Jika Ingin Kuliah di Luar Negeri
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran dan Bawaslu.