BENGKULU SELATAN (BS) - Sungguh bejat perbuatan yang telah dilakukan oleh salah seorang berinisial, MK (24) warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Kabupaten BS.
Pasalnya, MK tega melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara menganiaya istrinya sendiri yang berinisial SY (27).
Dari data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB, di di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pasar Manna.
Pada saat itu, korban menanyakan kepada pelaku atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan pelaku belum lama ini.
BACA JUGA:Ada Puskesmas di Bengkulu Selatan Sandang Akreditasi A, Tapi Tanpa Dokter
Namun, pelaku tidak menggubrisnya.
Kemudian, korban berniat ingin membahasnya secara baik-baik dengan pelaku.
Bahkan, korban mengajak pelaku berdamai saja.
Sayangnya, saat itu pelaku tidak ingin menyelesaikan masalah tersebut dan terjadilah keributan antara pelaku dengan korban.
BACA JUGA:Mengecek Penerima PIP, Caranya Mudah dan Bisa Diakses di Hp
Kemungkinan karena terselut emosi, akhirnya pelaku nekat menganiaya korban dengan cara melakukan kekerasan kepada korban.
Tidak terima telah dianiaya oleh pelaku yang tak lain merupakan suaminya sendiri korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengungkapkan, memang ada peristiwa KDRT yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya.
Diakui Sarmadi, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:2 Eks Pejabat Kaur Ikuti Asesmen JPTP Pemprov Bengkulu, Total 35 Peserta