Tidak Terima Dikatakan Selingkuh, Warga Bengkulu Selatan Aniaya Istri Sendiri, Begini Kronologinya

Jumat 19 Apr 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Radar Kaur
Editor : Radar Kaur

Pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Totaici Polres BS mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Dari informasi yang dapatkan, pada saat itu pelaku KDRT sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Air Kemang, Kecamatan Pino Raya. 

"Ya, kita ada mengamankan pelaku KDRT. Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya di Pino Raya," kata Sarmadi.

Lebih lanjut Kasih Humas, pelaku yang berhasil diamankan kemudian digiring ke Mako Polres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Ratu Samcodin Bengkulu Selatan Kembali Diborgol, Ini Kasusnya

Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku bakal dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan atau denda maksimal Rp 45 juta," tutup Kasi Humas.

 

Kategori :