- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Akta kelahiran
- Pas foto formal
- Daftar riwayat hidup
- Surat lamaran
- Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
BACA JUGA:Di Bawah Rp 20.000! Ini 4 Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Sensitif dan Berminyak
Besaran gaji yang diperoleh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan tingkatan dan masa kerja yang disebut dengan Masa Kerja Tingkatan (MKT).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur tabel gaji dasar PNS yang berlaku untuk semua PNS di Indonesia, baik di yang bekerja di instansi pusat maupun pemerintahan daerah (pemda). Tabel gaji dasar PNS ini sama untuk semua PNS di Indonesia.
Gaji CPNS lulusan SMA dan SMK juga tidak kalah besar, jika dibandingkan dengan gaji CPNS lulusan S-1. CPNS lulusan sekolah menengah (SMA/SMK sederajat) biasanya ditempatkan pada tingkatan I dan II.
Berikut daftar gaji PNS untuk lulusan SMA/SMK sederajat :
Gaji PNS Golongan I
1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900