Terutama, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dukcapil BS.
BACA JUGA:Baru Terungkap, Seluma Menyimpan Harta Karun, Bisa Melebihi PT Freeport Papua
BACA JUGA:Miris! Seorang Ibu Meninggal Dunia Karena Kelaparan, di Dalam Pondok
"Dari pagi tadi (Selasa pagi, red) kami sudah melakukan Sidak ke beberapa OPD. Alhamdulillah, sudah masuk kerja seperti biasanya. Mereka sudah sibuk melayani masyarakat," kata Sekda.
Sukarni menambahkan, Sidak yang dilakukan hanya pada telpat pelayanan umum saja.
Karena, khusus OPD yang bukan pelayanan umum, memang ada toleransi nasional.
ASN boleh bekerja di rumah selama 2 hari ke depan yakni tanggal 16 dan 17 April 2024.
BACA JUGA:Jejak Kejayaan Islam di Spanyol, Ini 8 Peninggalan & Sejarahnya
BACA JUGA:Diskon Gede, Mobil Suzuki Alto K10 Berasal dari India Seharga Rp 70 Jutaan
Itu sesuai edaran dari MenPAN-RB RI terkait ASN bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sehingga, masih kata Sukarni, sebenarnya tidak masalah selema 2 hari ini ASN mau nambah libur atau mau kerja di dari rumah sesuai edaran secara nasional tersebut.
"Namun, karena kita ini tidak ada atau tidak banyak yang mudik jauh. Maka kita tekankan agar OPD pelayanan umum kembali bekerja dengan normal seperti biasa," tegas Sukarni.
Sementara itu, jika selama 2 hari sesuai dengan edaran masih ada ASN yang tidak jelas tanpa alasan tidak masuk lerja. Siap-siap mereka yang berulah akan mendapatkan sanksi.
BACA JUGA:JANGAN SAMPAI SALAH! Berikut Ini Awal Mula Munculnya Lampu Lalu Lintas, Perhatikan Fungsinya
BACA JUGA:Pengen Hemat Bahan Bakar, Ini 4 Rekomendasi Bebek Irit BBM
"Kan ada 2 hari kelonggaran yang diberikan untuk nambah libur atau bekerja di rumah.