RESMI! 2 Golongan PNS, TNI dan Polri Tidak Mendapatkan Gaji ke-13, Simak Alasanya

Minggu 14 Apr 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Lonjakan Arus Balik Meningkat, Ini Kondisi Bandara Bengkulu

2. Golongan PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di

dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024 mendatang.

Namun, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 dijelaskan, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan. Maka gaji tersebut dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.

Demikian informasi mengenai gaji ke-13 tak akan diberikan kepada golongan PNS, TNI dan Polri ini sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Kategori :