RESMI! 2 Golongan PNS, TNI dan Polri Tidak Mendapatkan Gaji ke-13, Simak Alasanya

Minggu 14 Apr 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada dua golongan PNS, TNI dan Polri tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Pemberian Gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. 

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. 

Diharapkan dengan adanya gaji ke-13, dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.

BACA JUGA:5 Negera dengan Umat Islam Paling Sedikit, Jumlah Sangat Mengejutkan

Sebagaimana diketahui, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan diantaranya. 

Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Sementara, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

BACA JUGA:Talang Padang Bangun Drainase, Begini Manfaatnya Kata Kades

BACA JUGA:Sinar Jaya Telah Salurkan BLT DD, Begini Pesan Kades dan Camat ke KPM

Namun, ternyata pemerintah tidak akan memberikan gaji ke-13 untuk semua PNS, TNI dan Polri di tahun 2024 berikut alasanya.

Mengutip dari ayobandung.com, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua golongan PNS, TNI dan Polri yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Berikut dua golongan PNS, TNI dan Polri yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5.

1. Golongan PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kategori :