KORANRADARKAUR.ID – Jelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali cair dari pemerintah pusat.
Dengan cairnya BPNT bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri 2024 H. Perlu diketahui, penerima BPNT merupakan keluarga kurang mampu atau dengan sebutan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah seorang KPM Hayati (40) warga Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu mengatakan, dirinya sudah menerima BPNT. Jumlahnya sebesar Rp 200 ribu untuk bulan April 2024.
“Saya senang menjelang lebaran kembali menerima BPNT berupa uang. Pengambilan bantuan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI,” katanya.
BACA JUGA:6 Ide Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga dengan Modal Kecil, Bisa Langsung Dicoba
Dikatakan, uang yang diterima akan dimanfaatkan untuk kebutuhan lebaran. Walau pun tidak seberapa besarnya, namun saya senang karena dapat meringankan untuk memenuhi kebutuhan.
“Uangnya akan saya gunakan yang bermanfaat diutamakan untuk kebutuhan yang mendesak.
Dikutip dari laman nandai.pikiran-rakyat.com, BPNT dari pemerintah pusat sudah cair. Bahkan, sudah banyak KPM mengambil bantuan menjelang lebaran ini.
Silakan KPM yang belum mengambil bantuan. Agar kiranya dapat melakukan pengecekan melalui ATM BRI.
Jika kamu merupakan salah satu dari KPM baik itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) atau KPM bansos lainnya.
BACA JUGA:Simak Yuk, Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman di Aplikasi DANA
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai bantuan sosial (Bansos) yang berpeluang akan dicairkan mulai tanggal 1 April hingga jelang lebaran Idul Fitri 2024 ini.
Bantuan dari pemerintah pusat yang wajib kita ketahui melalui artikel ini tentang pencairan. Simak ulasannya sebagai berikut:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) via kartu KKS Bagi KPM BPNT dan PKH yang penyaluran bantuannya via kartu KKS untuk alokasi bulan Januari sudah dicairkan.
Sebagaimana diketahui bahwa penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 1 (satu) sudah ditutup per 31 (tiga Puluh satu) Maret 2024.