BINTUHAN - Masa kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Kaur akan berakhir pada 27 April 2024. Dengan demikian, maka masa kerja seluruh Panwascam se-Kabupaten Kaur akan berakhir.
Sementara untuk perekrutan Panwascam yang baru dalam persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum ada petunjuk. Apakah akan ada rekrut baru atau memperpanjang masa jabatan Panwascam yang ada.
"Untuk anggota Panwascam akan berakhir masa kerja pada 27 April 2024, sedangkan untuk rekrut baru anggota panwascam masing menunggu petunjuk ," kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, ST, Senin 8 April 2024.
Dikatakannya, saat ini Bawaslu Kaur belum menerima petunjuk terkait dengan perekrutan Panwascam. Sedangkan untuk masa kerja seluruh anggota panwascam lada 27 April 2024. Nantinya apabila ada petunjuk terkait perekrutan Panwascam akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada.
BACA JUGA:Saat Rilis Jadwal Cuti Lebaran, Kemenpan-RB Bagi Tips Mudik Aman dan Nyaman
BACA JUGA:Curnak di Kaur Mengganas, Jelang Lebaran 2 Kerbau Dicuri di dalam Kandang
Lanjutnya, apabila aturan perekrutan Panwascam sudah ada. Maka Bawaslu Kaur akan segera merekrut pengawas Pilkada serentak 2024. Hingga saat ini Bawaslu RI belum membentuk pengawas ad hoc Pilkada serentak 2024.
Memang dari informasi akan ada rekrutmen Panwascam dan akan dilakukan dalam waktu dekat. Tentunya sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekrut Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS)
"Bawaslu tentu akan lebih awal dari KPU, karena salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap rekrutmen ad hoc-nya KPU," jelas Ketua Bawalau.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, rekrutmen petugas ad hoc KPU RI akan berlangsung mulai 17 April hingga 5 November 2024.
BACA JUGA:Habis Lebaran, Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Kembali Cair, Ini Jadwal dan Besarannya
Rekrutmen itu akan dilakukan KPU RI untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
"Dengan PKPU Nomor 02 tahun 2024, maka diyakini untuk Bawaslu akan lebih dahulu melakukan perekrutan Panwascam di seluruh Kecamatan se-Kabupaten," tutupnya.