Hanya Pejabat Ini Boleh Pakai Mobnas untuk Mudik! Kadis, Sekretaris, Camat dan Kabag Dilarang

Senin 08 Apr 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Sekda mencontohkan, sewaktu-waktu ada peristiwa bencana alam atau sesuatu hal yang berkaitan dengan masyarakat. Tentu, Bupati dan beberapa unsur pimpinan lainnya tetap akan melakukan kedinasan.

BACA JUGA:Selain Berpenampilan Kece! Ini Program Studi Paling Banyak di Butuhkan Alfamart

BACA JUGA:9 Makanan Khas Pekanbaru, Ternyata Gulai Belacan Terfavorit

"Ketentuannya itu tidak kaku. Tapi, kalau untuk keperluan pulang kampung, izin sampai 3 hari dan berada di luar kota. Maka, kami minta agar pakai kendaraan pribadi dulu," tegas Sukarni.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang berhasil dihimpun RKa di lapangan, ada beberapa pejabat di lingkungan Pemkab BS yang menggunakan Mobnas selain unsur pimpinan.

Diantaranya, Kepala OPD dan Sekretaris, para Kabag Sekretariat Pemda BS dan pejabat di lingkungan Setwan BS.

Kemudian, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Bidang (Kabid) di beberapa OPD dan Camat dan beberapa UPTD di lingkungan Pemkab BS. 

Kategori :