WAW! Disidak Nakertrans, 3 Perusahaan Hanya Beri THR Setengah, Emamg Boleh?

Minggu 07 Apr 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Untuk mendukung proses laporan tersebut, Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 18 Maret 2024.

"Sejauh ini sebagian besar perusahaan telah menjalankan regulasi yang ada. Begitupun belum belum ada yang membuat laporan. Namun, kalaupun ada pekerja yang merasa dirugikan. Bisa melaporkan hal itu ke posko yang didirikan di Nakertrans Provinsi Bengkulu juga instansi yang menanggani ketenagakerjaan di 10 kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu," imbau Sarif. 

Kategori :