Meliyan menambahkan, dalam kegiatan yang akan dilaksankan selama 4 hari itu bukan hanya akan dihibur musik biasa. Akan tetapi, pihaknya juga akan menghadirkan artis ibu kota.
BACA JUGA:Masjid Bukan Hanya Pusat Ibadah, Inilah Fungsi Masjid Sebenarnya
BACA JUGA:Wisata Religi, Alam Hingga Kuliner Jadi Favorit Saat Libur Lebaran
"Ada hiburan musik yang akan diisi dengan artis yang siap menghibur para pengunjung Pasar Bawah," demikian Meliyan.
Terpisah, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK menegaskan, bagi asyarakat BS ataupun wisatawan luar daerah yang ingin berkunjung ke wisata di BS jangan ragu untuk melapor jika dugaan pungutan liar (Pungli) ataupun parkir diluar ketentuan.
Mengingat, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, biaya parkir kendaraan bermotor roda dua dikenakan Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat Rp 3 ribu.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan para juru parkir atau para pengelola parkir, jangan sampai ada yang melakukan penarikan tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Disambar Petir Sedang Bermain Hp, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Salat Lailatul Qadar? Berikut Niat dan Bacaannya
"Pengelola ataupun juru parkir wajib melakukan penarikan biaya parkir sesuai aturan tidak boleh lebih. Kalau ada yang melanggar, akan kita tindak tegas," ancam Kapolres.
Masih kata Kapolres, momen liburan lebaran ini tentu saja pengunjung objek wisata akan meningkat dari hari biasanya. Oleh sebab itu, dirinya meminta jangan sampai ada keluhan dari warga terkait pengelolaan parkir.
"Sekali lagi kami tegaskan, jika ada Pungli atau penarikan biaya parkir tidak sesuai aturan, jangan takut, laporkan saja dan akan kami tindak tegas," pungkas Kapolres.