KORANRADARKAUR.ID - Jika revisi Peraturan Presiden (Pepres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, resmi disahkan.
Maka selain motor juga pemerintah akan membatasi beberapa mobil yang bisa mengunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam aturan tersbut sesuai pasal 3 (2) tentang BBM khusus penugasan atau BBM bersubsidi, mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc ke atas dilarang menggunakan Pertalite.
Dengan begitu untuk Toyota Avanza dengan 1.400 cc masih bisa mengunakan BBM Pertalite.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jalan di Lahan Plasma Diportal, Pemain Sawit Diduga Dikerahkan ke PKS
BACA JUGA:Tampil Style dan Nyaman! Ini 4 Rekomendasi Helm SNI Buat Mudik Lebaran
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan revisi ini diberlakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Kebijakan ini pun sisa menunggu restu pemerintah.
"Untuk revisi perpres sudah selesai di proses. Tinggal diketok palu oleh Pemerintah," katanya dikutip dari bicarabik.id, Selasa 2 April 2024.
Revisi aturan pengunaan BBM subsidi penting karena pemerintah mengganggap pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak layak menerima subsidi.
Namun, beberapa merek mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc, memiliki harga yang cukup fantastis.
Misalnya Mercedes CLA dengan kapasitas 1.332 cc yang dibanderol dengan harga termurah sekira Rp 1,010 miliar.
Merek lainnya, seperti Audi Q3 Sportback yang baru dirilis di GIIAS 2023 seharga Rp 1,185 miliar.
BACA JUGA:PERLU TAHU! 4 Keuntungan Servis Kendaraan di Bengkel Resmi, Nomor 3 Dijamin Anda Puas
BACA JUGA:5 Motor Matic Incaran Kaur Perempuan, Tampil Gaya dan Mempesona
Berikut Mobil yang bisa gunakan BBM subsidi apabila aturan pengunaan BBM subsidi disahkan.