Police Go To School, Tegaskan Larangan Memakai Knalpot Brong Beserta Sanksinya

Selasa 02 Apr 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Bahmanhadi
Editor : Daspan Haryadi

Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 

“Larangan knalpot brong sudah jelas ada pidana. Jangan sekali-kali gunakan knalpot brong. Supaya nyaman dan aman gunakan knalpot standar,” ajaknya.

Kapolsek juga menambahkan, larangan lainnya jangan melakukan perundungan atau bullying, kenakalan remaja, narkoba, tertib berlalulintas dan  bijak dalam bermedia sosial.

BACA JUGA:JPU Bacakan Tuntut Dugaan Korupsi Jas Desa di Kaur, Ada Fakta Menarik Dalam Sidang

Perbuatan demikian juga sangat dilarang keras.

Bila melakukan hal tersebut juga akan diberikan hukuman. 

“Kegiatan ini selain memaparkan prilaku tidak baik juga menjalin komunikasi dan mempererat tali silaturahmi dengan guru dan siswa,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala SMKN 3 Kaur Sudasmi, S.Pd menuturkan, pihak sekolah mengucapkan terima kasih pada anggota Bhabinkamtibmas yang sudah berkunjung ke sekolah.

BACA JUGA:CEGAH INFLASI! Kegiatan Kodim 0408 BS-Kaur dan Kejari Jelang Lebaran Patut Diapresiasi

Dengan memberikan pemahaman pada anak didik supaya menjauh perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih pada anggota Polsek Kaur Utara yang sudah memberikan pemahaman pada anak didik untuk jadi siswa yang baik dan berprestasi. Dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang,” ucapnya. 

Kategori :