KORANRADARKAUR.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim oleh para pekerja, namun untuk mengklaim JHT tersebut BPJS Ketenagakerjaan harus dinonaktifkan terlebih dahulu.
Sehingga untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus berhenti bekerja dari perusahaan tempat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan, program yang dikhususkan untuk para pekerja di Indonesia.
Peserta harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan.
BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapat Tambahan Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu, Berikut 3 Caranya
BACA JUGA:Cara Melindungi Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Pinjol, Monggo Disimak!
Terdapat dua cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Koordinasi Dengan Perusahaan
Peserta harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan, untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang resign harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama terkait pembaruan data-data BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah berkoordinasi, HRD akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan.
BACA JUGA:Sebelum Pinjam KUR BRI, Perhatikan Dulu Kelebihan dan 20 Kekurangannya
BACA JUGA:Nomor 9 Jadi Favorit di Bengkulu, Ini 10 Makanan Khas Betawi
Namun, ada banyak kasus di mana HRD lupa melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga status BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang resign masih aktif.
Apabila terjadi kasus tersebut, lapor kembali ke HRD perusahaan lama, untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring,red) berhenti bekerja.