Cara Melindungi Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Pinjol, Monggo Disimak!

Minggu 31 Mar 2024 - 14:34 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Apabila sudah terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, maka pengguna hanya bisa berharap agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Bukan Bengkulu Utara Atau Mukomuko, Ini Kabupaten dengan Persentase Kemiskinan Tertinggi di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Berlanjut Juni 2024, Segera Cek Nama Anda, Begini Caranya

Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif. 

Ada dugaan, bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi pengguna smartphone. Hal tersebut bisa saja terjadi.

Kategori :