KORANRADARKAUR.ID - Bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh saat Ramadan 1445 H dan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji 1445 H nantinya.
Harus tau ada 4 barang yang dilarang dibawa saat menjalani ibadah tersebut oleh pemerintah Arab Saudi.
Adapun empat barang tersebut mulai dari kembang api, laser, uang palsu, dan obat-obatan yang tidak terdaftar.
Adapun tujuan pelarangan seperti membawa kembang api dan laser atas dasar keselamatan. Sementara uang palsu dianggap sebagai tindakan ilegal dengan pengawasan otoritas yang ketat.
BACA JUGA:BARU! 5 Motor Listrik Bisa Menempuh Jarak Jauh
BACA JUGA:Motor Listrik Berkapasitas Baterai Besar, Ini Jenis dan Harga Tebarunya
Untuk obat-obatan yang diizinkan dibawa oleh jemaah umrah adalah obat-obatan dengan izin resmi dari otoritas masing-masing dilengkapi dengan resep dari dokter.
Pihak berwenang Arab Saudi mengeluarkan daftar barang bawaan yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah.
Peringatan ini menyusul kepadatan jemaah di Masjidil Haram pada puncak musim umrah di bulan Ramadan.
"Sebelum tiba di titik masuk Arab Saudi tamu yang dimuliakan Allah, pastikan tidak membawa barang-barang yang telah dilarang," dikutif dari artikel detik.com.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Tiga Baris untuk Keluarga, Simak Jenisnya
BACA JUGA:MUDIK AMAN! Perhatikan Tipsnya Agar Sampai Tujuan dengan Selamat dan Terhindar Macet
Pemerintah Arab Saudi juga merilis panduan untuk mengambil gambar di area Masjidil Haram selama ibadah umrah.
Para jemaah diimbau untuk tidak saling dorong ketika dalam keramaian saat mengambil gambar harus.
Selain itu, proses pengambilan gambar atau dokumentasi diminta tidak mengganggu aktivitas saat beribadah serta menghormati privasi jemaah lain.