PENTING! Ini Estimasi Masa Tunggu Keberangkatan Haji dan Cara Mengeceknya
Estimasi masa tunggu keberangkatan haji .- Sumber foto: sinpo.id-
KORANRADARKAUR.ID – Ibadah haji merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat Muslim yang mampu baik secara fisik dan finansial untuk menunaikan ibadah ini sekali seumur hidup.
Selain karena biaya yang mahal, waktu tunggu untuk melaksanakan ibadah haji cukup lama karena memakai sistem kuota.
Ibadah haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah, yang merupakan bulan ke-12 dalam kalender Hijriyah. Jutaan Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Kota Makkah setiap tahun untuk melakukan ibadah haji, menunjukkan persatuan umat Islam dalam memenuhi kewajiban agama.
Ketahuilah bahwa kuota haji ditentukan secara langsung oleh Arab Saudi. Karena populasi Muslimnya yang terbesar di dunia, Indonesia selalu menerima kuota terbesar.
Dilansir dari situs resmi Kemenag Indonesia menyatakan bahwa masa tunggu haji biasa di Indonesia berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung pada wilayah tempat orang mendaftar.
BACA JUGA:Ada Harga, Ada Kualitas! Ini Tips Memilih Rantai Motor yang Berkualitas
BACA JUGA:Lowongan Kerja Universitas Ahmad Dahlan di Banyak Posisi, Cek Formasinya di Sini!
Jika calon jemaah haji mendaftar pada tahun 2024, mereka diperkirakan akan berangkat pada tahun 2035 untuk yang tercepat dan tahun 2071 untuk yang terlama.
Misalnya, daftar tunggu di Provinsi Aceh saat ini 34 tahun, sementara di Sulawesi Utara 16 tahun.
Perlu diingat bahwa perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat. Perkiraan ini dapat berubah karena perubahan kuota provinsi, kabupaten, kota atau haji khusus serta perubahan undang-undang.
Dikutip dari www.cnbcindonesia.com, berikut adalah cara mengecek estimasi keberangkatan haji reguler:
Jika calon jemaah haji sudah membayar setoran awal haji ke bank, akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji. Nomor porsi haji ini dapat digunakan untuk mengecek estimasi keberangkatan haji.
1. Lewat situs Kemenag
- Membuka link haji.kemenag.go.id