Jelang Idul Fitri, Satpol PP BS Akan Razia Ternak, Tertangkap Langsung Denda Maksimal

Sabtu 30 Mar 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Dalam Perda itu diatur bahwa, untuk satu ekor ternak sapi dan kerbau akan dikenakan sanksi sebesar Rp 2 juta plus biaya pemeliharaan sebesar Rp 200 ribu sehari.

Sementara, untuk ternak kambing atau domba, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu/hari. Jadi, sebelum razia ini digelar, pihaknya harap masyarakat lebih disiplin mengandangkan ternaknya.

"Karena target kami bukan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang banyak, melainkan wilayah Bengkulu Selatan bebas dari ternak liar," tutupnya. 

Kategori :