BACA JUGA:DPO, Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diimbau Serahkan Diri, Segini Ancaman Hukumannya
Kelima, jika kewajiban yang diminta tidak ditunaikan PT CBS tertanggal 2 April 2024. Koperasi bersama kuasa hukum akan melakukan penutupan akses menuju pabrik CPO. Lalu menarik kebun plasma dan kemudian memanennya untuk melunasi cicilan kredit pada Bank Raya.
Terakhir, untuk hal lain seperti kekurangan pembangunan kebun dan lainnya akan dibicarakan saat Direktur PT CBS baru (Paris Sihombing) hadir.
"Hasil rapat ini telah ditandatangani oleh pimpinan rapat, ketus KP GMS, saya dan pihak PT CBS," tandasnya.
Terpisah, Ketua KP GMS Ahyatul Khair, SE mengaskan, apa yang disampaikan kuasa hukum itu sudah putusan final. Tidak ada lagi perubahan, piak PT CBS mangkin dari putusan, maka penutupan jalan plasma akan dilakukan.
BACA JUGA:Telkomsel Meliris Kartu Perdana Lite, Berikut Keunggulan dan Keistimewaannya
“Ini bukan gertak semata, kami serius. Tidak dipenuhi semua tututan, maka jalan terakhir dilakukan. Kami pengurus koperasi bersama anggota plasma akan bergerak. Melakukan pemortalan jalan dan melakukan panen sendiri kebun plasma,” tuntasnya.
Sedangkan perwakilan PT CBS Petrus MM Silaban tidak bisa menjelaskan dengan pasti apakah keputusan ini akan dilaksanakan atau tidak. Karena dia hanya karyawan setingkat Humas, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan.
"Semua keinginan dari koperasi mitra PT CBS telah kami dengar, kami ketahui dan kami catat. Lalu selanjutnya akan dilaporkan pada pimpinan kami," jawab Petrus MM Silaban sekilas.