Direktur Tak Hadiri Mediasi, PT CBS Wajib Penuhi 6 Poin Ini

Kamis 28 Mar 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Hery Kurniawan - Dedi Julizar
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU – Walau mediasi antara Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (KP GMS) dengan manajemen PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) tidak dihadiri Direktur Paris Sihombing.

Tapi mediasi yang alot berjalan hampir 2 jam lamanya di ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu sudah hasilkan enam keputusan.

Walau pertemuan ini tidak membuat puas bagi KP GMS bersama Koperasi Tetap Bumi Selaras (TBS) di Kecamatan Tetap, Koperasi Luas Bumi Selaras (LBS) di Kecamatan Luas dan Koperasi Sahabat Bumi Selaras (SBS) di  Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje. 

Hanya saja pertemuan ini sebuah langkah maju, karena Pemprov tahu akan sipat investor kebun kelapa sawit di Kecamatan Nasal. Tapi perlu juga diketahui, meski sudah ada putusan.

Hanya saja musyawarah masih belum menemukan titik temu secara butuh. Karena Direktur PT CBS lama Irwan N Rumbangan dan Direktur PT CBS baru Paris Sihombing tidak hadir. Derektur PT CBS yang baru diwakili Petrus MM Silaban, Novan Andri DK dan Irwan S Sinuraga. 

BACA JUGA:ADUH! DD di Jeranglah Tinggi Diduga Kembali Dikorupsi, Hasil Audit Inspektorat Mulai Diusut Polisi

Mereka yang mewakili PT CBS hadir di pertemuan itu bukanlah penentu kebijakan, hanya sebatas karyawan biasa.

Serta tidak diberikan kuasa untuk mengambil keputusan dengan bukti surat kuasa. Kesanya mereka disuruh hadir hanya untuk mendengarkan dan berkelit saja. Hal ini jelas terkesan tidak menghargai Pemprov.

Hal serupa sudah berulang kali dilakukan pihak PT CBS dengan Pemda Kaur. Sayangnya, aksi itu tidak membuat mereka tertekan atau disanksi.  

Mediasi yang dipimpin Kabag Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Daerah (Setda) Bengkulu Jaharman, SE, M.Ak. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Polda Bengkulu, Polres Kaur dan pihak terkait lainnya. 

Kuasa hukum KP GMS Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn mengatakan, poin tuntutan yang sebenarnya sangat mudah dikabulkan oleh PT CBS. Karena meminta kehadiran langsung Direktur PT CBS baru Paris Sihombing dalam rapat yang dilakukan antara kedua belah pihak. 

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Untuk UTBK-SNBT Dibuka, Simak Jadwal Cara dan Syaratnya

"Klien kami mengatakan, sudah 4 kali rapat di tingkat Kabupaten Kaur ditambah rapat kali ini. Derektur PT CBS belum pernah hadir. Karenanya itu menjadi putusan kami yang dicatat sebagai hasil pertemuan oleh notulen Pemprov Bengkulu. Berada di poin nomor 3," ujar Sopian Sahidi.

Dia membeberkan enam poin catatan dari mediasi yang dipimpin  Kabag Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Daerah (Setda) Bengkulu Jaharman, SE, M.Ak  ini. 

Pertama, penyelesaian kredit di Bank Raya yang tertunggak di Bank Raya. Kedua, tuntutan penyelesaian bagi hasil seluruh koperasi mitra PT CBS yang tidak sesuai dengan manajemen lama. Ketiga, KP GM meminta Direktur PT CBS baru Paris Sihombing hadir langsung dalam setiap pembahasan dan tidak boleh diwakilkan. Keempat, penyelesaian tagihan koperasi dan rekanan. 

Kategori :