Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Dengan imbauan yang telah disampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur. Diharapkan seluruh perusahaan memberikan hak karyawan sesuai aturan," tutup Kadis.
Kategori :