7 Hari Sebelum Lebaran Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja, Ini Regulasi dan Cara Hitungnya

Senin 25 Mar 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Dengan imbauan yang telah disampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur. Diharapkan seluruh perusahaan memberikan hak karyawan sesuai aturan," tutup Kadis.

Kategori :