4. Mantri akan mendatangi rumah dan tempat usaha debitur untuk memastikan bahwa kemampuan setorannya memang menurun.
BACA JUGA:Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kenalkan Pembelajaran Berdeferensiasi, Ini Tujunnya
BACA JUGA:SMPN 16 Kaur Akan Rapatkan Kenaikan Kelas dan Kelulusan, Simak Kriterianya
5. Debitur datang kembali ke kantor BRI untuk melakukan akad restruk.
6. Debitur wajib melakukan penyetoran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati
7. Jika pada tiga bulan pertama debitur tidak dapat memenuhi setoran, maka perjanjian restruk akan gugur dan kembali ke perjanjian awal dengan kolektibilitas menyesuaikan jumlah tagihan.
Selanjutnya, Berikut Batas Restrukturisasi KUR BRI (Perpanjangan Jangka Waktu).
Penting untuk diketahui mengenai batasan perpanjangan jangka waktu kredit atau restrukturisasi KUR BRI tahun 2023, diantaranya :
BACA JUGA:Tindak Lanjut Observasi Kelas, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Guru
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Penipuan Pengadaan Jaket Yamaha di Palembang Disidang, Inilah Tuntutannya
1. Restrukturisasi KUR (1 dan 2)
Restrukturisasi hanya bisa dilakukan selama dua kali, baik itu sentralisasi perpanjangan jangka waktu dan restart Covid-19.
Jadi, jika sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi covid-19, maka akan dihitung sebagai akumulasi jumlah restrukturisasi.
2. Restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 yang ke-3
Bisa dilakukan dengan syarat harus ada setoran minimal 1 kali angsuran yang sesuai dengan nominal setoran restruk ke-2, dan diajukan ke BRI bersangkutan dari awal bulan.
Karena putusan restrukturisasi dua tingkat lebih tinggi.