SMPN 16 Kaur Akan Rapatkan Kenaikan Kelas dan Kelulusan, Simak Kriterianya

Helyan Fauzi --

MAJE - SMPN 16 Kaur di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje akan melaksanakan rapat persiapan kenaikan kelas dan kelulusan siswa. Sekolah ini akan menentukan kriteria kenaikan kelas setiap siswa pada semester genap 2024 ini. 

 

Kepala SMPN 16 Kaur Helyan Fauzi SE, MM mengatakan, menjelang ujian kenaikan kelas bagi siswa. Pihaknya akan mengadakan rapat dengan dewan guru. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memahami kriteria ketuntasan nilai setiap peserta didik. Serta penyampaian kriteria dalam kenaikan kelas. Karena, mulai dari pelaksanaan kelulusan siswa kelas IX hingga kenaikan kelas VII dan kelas VIII akan diperhatikan dengan seksama. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan orang tua siswa, untuk mendukung perkembangan siswa saat berada di rumah. 

 

Dukungan dari orang tua juga juga bersifat penting. Karena, dewan guru di sekolah tidak bisa mengkoordinasikan siswa saat berada di rumah, maka pihaknya juga butuh dukungan dari orang tua siswa.

 

"Benar, ujian kenaikan kelas sudah di depan mata. Untuk siswa harus benar-benar mengikuti pembelajaran di sekolah sebaik-baiknya, sebelum pengumuman kenaikan kelas berlangsung," ungkapnya.

 

Dia menambahkan, sekolahnya akan menetapkan beberapa kriteria dalam kenaikan kelas. Diantaranya, kehadiran tatap muka pada setiap Mapel minimal 85 persen, diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidak hadiran karena sakit, atau alasan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peserta didik harus mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai ketentuan penilaian yang berlaku. 

 

Sikap, prilaku, budi pekerti siswa yakni, tidak terlibat narkoba, perkelahian atau tawuran dan tidak melawan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan secara fisik atau non fisik. Serta tidak terlibat tindak kriminal. 

 

Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari tiga Mapel, tidak termasuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan bahasa Indonesia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan