Atas dasar itu, MK mengubah isi pasa 201 UU Pilkada menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
BACA JUGA: TERBARU! Mayat Ngapung di Pantai Lampung Dipastikan Warga Kedurang, Jenazah Sudah Dibawa Pulang
BACA JUGA: Hanya 4 Syarat Ini, Dijamin KUR BRI Mengalir Deras
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898 yang semula berbunyi.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
Menanggapi keputusan itu, pihak pemohonmenyatakan menghormati putusan MK tersebut.
BACA JUGA: Kenapa Pemprov Bengkulu Batasi Peserta Lelang Jabatan Eselon II? Dan Ada Syarat Khusus Pula
Tim kuasa hukum pemohon dari visi law office juga mengapresiasi MK yang memberikan kesempatan kepada 270 kepala daerah untuk memaksimalkan masa jabatannya.
Adapun 11 pemohon perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang juga hasil Pilkada 2024 adalah:
1. Gubernur Jambi, Al Haris
2. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi
3. Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal
4. Bupati Malaka, Simon Nahak
BACA JUGA: Pensiun, Ucapan Mantan Kepala SDN 7 Kaur Bikin Sedih