BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Radar Kaur (RKa), jika dijadwal tahapan Pemilu, penetapan calon terpilih akan dilakukan pada, Rabu 20 Maret 2024.
Penetapan juga dilakukan secara serentak oleh masing-masing KPU di Indonesia, termasuk di Kabupaten BS.
Hanya saja, penetapan pemenang Pemilu tersebut nampaknya belum bisa terlaksana sesuai jadwal tahapan Pemilu.
Hal tersebut lantaran masih terhalang dengan putusan dari Mahkamah Konsitusi (MK). Sementara, putusan MK tersebut sampai saat ini belum keluar.
Bahkan, rangkaian kegiatan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi peroleh suara di KPU pusat juga sampai saat ini masih belum selesai dilaksankan.
BACA JUGA:MODUSNYA TERUNGKAP! Kasus Replanting Memasuki Babak Baru
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten BS, Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Hariyadi mengungkapkan, jika sesuai jadwal, penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2024 dilakukan tanggal 20 Maret.
"Jika sesuai jadwal, penetapan calon terpilih dilakukan besok (Rabu, red). Tapi, karena penetapan juga harus ada dasar dari keputusan MK yang menyatakan tidak ada sengketa. Sehingga, kemungkinan penetapan diundur," ungkap Gusman.
Gusman melanjutkan, penetapan tidak bisa ada yang mendahului karena tidak ada sengketa. Sebab, penetapan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Namun, kebijakan bisa saja berubah sewaktu-waktu. Hal tersebut tergantung dengan keputusan dan edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI nantinya.
"Sejauh ini belum ada edaran terbaru. Setahu kami dalam aturan penetapan dilaksanakan secara serentak," jelasnya.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk DPRD Kabupaten BS di tingkat KPU Kabupaten BS.
Tercatat ada 10 Partai Politik (Parpol) yang berhasil mengirimkan keterwakilan untuk menduduki 25 kursi di DPRD Kabupaten BS periode 2024-2029.