MENGEJUTKAN! Terdakwa Duel Maut 2 Beranak Vs 2 Bersaudara Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Pasal Diterapkan

DIANGKUT : Terdakwa Een Fernando saat diangkut menuju sel tahanan Rutan Kelas IIB Manna, belum lama ini. ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sempat mengalami beberapa proses yang cukup alot, akhirnya Een Fernando (26) warga Desa Batu Kuning Kecantikan Ulu Manna dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

Hal tersebut lantaran Een terbukti bersalah melawan hukum karena terlibat dalam perkara perkelahian duel maut 2 beranak versus (Vs) 2 beranak yang menewaskan 3 warga pada Agustus 2023 silam.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Selasa 19 Maret 2024 membenarkan hal tersebut.

Hendra mengakui, dalam sidang penuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna, Een Fernando secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah.

Melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair.

BACA JUGA:KELAS KAKAP! Curanmor Beraksi di 22 TKP, Terbanyak di Bengkulu Selatan 18 TKP

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kemenag BS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H, Tiga Tingkatan, Segini Besarannya Masing-Masin

Sehingga, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dipotong lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan pada Senin 18 Maret 2024. Terdakwa dituntut oleh JPU selama 10 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 338 KUHP," sebut Hendra.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti sebanyak 22 jenis yang masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan, barang bukti lainnya berupa 1 unit motor trondol merek Honda dan 1 unit Handphone (Hp) merek Realme C35 dikembalikan kepada terdakwa.

Begitupun dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor trondol merek Honda dan 1 unit Hp merak VIVO dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa," demikian Kasi Intel.

Sekedar mengingatkan, Een Fernando merupakan tersangka tunggal dalam tragedi ini. Sebab ia merupakan satu-satunya yang selamat dalam perkelahian maut tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan