Serta beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Perintah pemotongan 2 persen tersebut berdasarkan arahan terdakwa Darmawansyah yang kala itu menjabat Kepala Dinkes Kaur.
“Alat bukti yang kami sajikan terdahulu, bahwa memang terdapat arahan dari Kepala Dinas (pemotongan 2 persen, red). Memang menjurusnya ke Kepala Dinas, melalui Sekretaris Dinas,” ujar Bobby.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! MenPAN-RB Siapkan Rekrutmen CPNS 2024 Fresh Graduate, Berikut Formasinya
BACA JUGA:Ingin Wisata Religi, Inilah 5 Rekomendasi Masjid Megah dan Indah di Bengkulu
Dikatakannya, walaupun dalam persidangan terdakwa Darmawansyah membantah memberikan perintah pemotongan dana BOK.
Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, menurutnya, sudah cukup kuat mengarah kepada terdakwa Darmawansyah terkait perintah pemotongan 2 persen dana BOK kaur.
“Walaupun tadi kita lihat, Kepala Dinas itu sendiri saat memberi keterangan sebagai terdakwa menyangkal hal itu (memberi perintah pemotongan 2 persen, red),” tandasnya.
Untuk mengingat kembali, dalam persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari bendahara Puskesmas Padang Guci dan Bendahara Puskesmas Tanjung Iman. Terkuak dugaan terjadinya manipulasi penggunaan dana BOK 2022 dengan melibatkan bendahara Puskesmas.
BACA JUGA:6 Resep Takjil Dijamin Lezat Perlu Dicoba di Rumah, Berikut Resep Lengkap dan Cara Membuatnya
BACA JUGA:7 Masjid Terbesar di Asia Tenggara Didominasi di Indonesia, Simak Inilah Nama – Nama Masjidnya
Keterangan keduanya hampir sama dengan saksi yang diperiksa sebelumnya. Mengetahui adanya pemotongan 2 persen setiap triwulan dari dana BOK. Diambil dari anggaran makan minum dan pengadaan spanduk serta Alat Tulis Kantor (ATK).
Saksi lain dalam persidangan ini merupakan ASN dari DPKAD dan Dinkes. Keterangan mereka menjelaskan tentang rincian dana yang diterima masing-masing Puskesmas.
Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing Puskesmas. Uang tersebut diserahkan para Kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes.
Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih.
BACA JUGA:WADUH! Bikin Utang Debitur Pinjol Makin Numpuk, Salah Satunya Titip Debt Collector!
BACA JUGA:Selain Diawasi OJK, Berikut 4 Ciri Pinjol Legal, Yuk Kenali Biar Aman