RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo, Senin 11 Maret 2024 mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras premium Rp 1.000/Kilogram (Kg).
Dikutip dari palpres.disway.id, kenaikan HET beras premium Rp 1.000/Kg berlaku sejak 10 Maret 2024 kemarin.
Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, kenaikan HET beras premium Rp 1.000/Kg ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di masyarakat.
"Setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern. Menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," terang Arief.
BACA JUGA:WAW! Inilah Deretan Ikat Pinggang Termahal di Dunia, Yuk Intip Pemiliknya
BACA JUGA:GELAR TABLIQ AKBAR! Bengkulu Selatan Akan Datangkan Ustadz Abdul Somad, Cek di Sini Jadwalnya
Arief mengatakan, pemberlakuan HET beras premium ini hanya bersifat sementara waktu, dari 10 hingga 23 Maret 2024.
Selanjutnya, harga beras premium kembali mengikuti HET yang tercantum pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.
Untuk yang mengalami kenaikan HET Beras hanya di 8 wilayah di Indonesia, adapun wilayah yang dimaksud meliputi:
1. Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) dari HET Rp 13.900/Kg menjadi Rp 14.900/Kg.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Begini Kegiatan yang Dilakukan Kemenag dan Pelajar Kaur
BACA JUGA:Elpiji Berpotensi Langka Saat Ramadan, Begini Kondisi di KT
2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi berlaku relaksasi HET beras premium Rp 15.400/Kg dari HET sebelumnya Rp 14.400/Kg.
3. Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400/Kg dari HET sebelumnya Rp 14.400/Kg.
4. Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400/Kg dari HET sebelumnya Rp 14.400/Kg.