Pada saat ditemukan itu, NA sudah tergeletak lemas tak berdaya karena disekap selama 3 hari tanpa diberi makan dan hanya mengkonsumsi minuman keras.
"Anak kami itu sudah tergeletak aja, sudah nggak berdaya nggak dikasih makan 3 hari, cuma dikasih Miras aja. Dia sudah nggak pakai baju dia lagi, dia cuma pake daster aja. Mungkin kalau hari itu nggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," ungkap Leni.
BACA JUGA:KPU Bantah Suara Ganjar-Mahfud Dipatok 17 Persen, Ini Penjelasannya
Polres Lampung Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku.
"Setelah ditemukan, pihak keluarga membuat laporan dan segera ditindaklanjuti. Pelaku AD dan AP ditangkap usai melarikan diri ke Sumatera Selatan (Sumut), selanjutnya pelaku MC, DN serta RF juga ditangkap terakhir inisial AL juga sudah ditangkap," jelas Umi.
Dia menyampaikan, otak dari peristiwa pemerkos44n ini adalah D (DPO) serta AP. Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.