RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kecamatan Tulungagung Jawa Timur memecat salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu Jawa Timur M. Hasan Maskur.
Pemecatan ini dilakukan, karena M. Hasan Maskur terbukti melakukan kecurangan. Dengan menggeser suara partai politik (Parpol) ke salah satu calon legislatif (Caleg).
Dikutip dari jpnn.com, Hasan mengaku tergiur iming-iming uang. Karena terdesak kebutuhan guna membayar utang di bank, maka tindakan itu dilakukannya.
"Saya terpaksa melakukannya, karena butuh uang untuk bayar utang di bank," kata Hasan saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung Jawa Timur Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Mau Curi Unggas, Remaja Tanggung Diciduk Warga, Begini Kronologisnya
Hasan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Dalam persidangan yang digelar terbuka, di hadapan Dewan Etik KPU, Hasan menuturkan bahwa awalnya dia diajak ketemuan oleh BE (Panwascam Boyolangu) dan BA (Panwascam Tulungagung Kota) tiga hari setelah pencoblosan.
BACA JUGA:KOMPLOTAN BANDIT MENGGANAS! 2 Unit Mesin Traktor Petani Bengkulu Selatan Raib Digondol Maling
"Diajak ketemuan di Iki Angkringan di Boyolangu," tutur Hasan.
Dia menceritakan, dalam pertemuan tersebut dirinya diimingi oleh BE dan BA untuk menggeser suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke salah satu Caleg berinisial WT.
BACA JUGA:Curanmor Mulai Beraksi, Inilah yang Harus Dilakukan Warga Kaur
Satu suara yang digeser dihargai Rp 100 ribu.
"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," katanya.
Selain anggota PPK Boyolangu, BE merupakan salah satu kandidat Komisioner KPU periode 2204-2029.
Hasan berdalih saat itu dirinya mengaku terhimpit kebutuhan membayar hutang di bank. Menurutnya tawaran itu merupakan langkah singkat untuk mendapat uang secara instan.
Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai disenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini.