BERKAS LENGKAP! Tersangka Bobol ATM Pacar Senilai Rp 105 Juta Segera Diadili, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Jumat 08 Mar 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

"Pengakuan korban dana tersebut hasil ayahnya menjual tanah yang kemudian ia simpan di rekeningnya. Ternyata saat di cek duitnya sudah habis dan tinggal tersisa Rp 3 juta," sampai Kasat.

Kronologis Kejadian

Sekedar mengingatkan, aksi pelaku pertama kali terbongkar pada, Minggu 6 Januari 2024 sore sekitar pukul 16.33 WIB.

Saat itu, korban Maya bersama pelaku pergi untuk melakuan setor tunai di ATM BRI di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp 11,7 juta.

Setelah itu, dikarenakan tidak bisa melakukan setor tunai di ATM BRI Cabang Manna, korban dan pelaku kemudian langsung pergi ke salah satu BRI Link dan melakukan setor tunai.

Selanjutnya, setelah melakukan setor tunai di BRI Link, korban bersama pelaku kemudian langsung pergi ke arah Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.

Setibanya di Pasar Bawah, korban mintak tolong belikan makanan dengan pelaku. Lalu, pelaku pun langsung pergi menggunakan sepeda motor milik korban.

Sementara, dompet yang berisikan kartu ATM korban juga terletak di bawah jok motor yang dibawah oleh pelaku tersebut.

Saat itulah pelaku kembali melancarkan aksinya untuk mencuri uang milik korban yang ada di dalam rekening.

Tak berselang lama, pelaku kembali lagi dan duduk-duduk di Pantai Pasar Bawah bersama dengan korban. Lalu, korban dan pelaku langsung pulang.

Saat diperjalanan pulang, korban kemudian mengecek saldo di rekeningnya di BRI Link di dekat Hotel Ayu.

Betapa terkejutnya korban saat mengetahui jika saldo di rekeningnya tinggal tersisa sebesar Rp 3,1 juta. Padahal, awalnya total keseluruhan saldo korban sebesar Rp 108 juta.

Artinya, sebesar Rp 105 juta uang di rekening korban raib entah ke mena. Akibatnya, korban melaporkan hal tersebut ke pamannya.

Kemudian, pada Senin 8 Januari 2024 korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres BS.

Pelaku kemudian berhasil diamankan Satreskrim Polres BS pada, Senin 15 Januari 2024 lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori :