Langkah Gila Akan Dilakukan Dalam Berantas Judi Online, Ini Kata Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan langkah yang akan dilakukan pemberantasan judi online. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Agar kasus judi online (Judol) di Indonesia benar-benar hilang dan tidak bisa di akses lagi oleh masyarakat Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI tidak hanya akan memblokir reking para pelaku Judo.
Juga akan memblokir situs Jodul, selain itu juga akan melakukan server-server judi online.
Dikutip dari cnnindonesi.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya tak akan berhenti di pemblokiran situs-situs judi online.
Selanjutnya menghapus seluruh server-server judi online. Dalam pemberantasan server Judol pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian.
BACA JUGA:Salah Satunya Akibat Judi Online, 11 PNS Kaur Direkomendasi Cerai
Dalam memberantas Judi Online saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan langkah memberantas judi online.
Maksudnya memang target berikutnya bukan hanya take down, tapi server-nya yang kita lacak di mana, jadi server-nya yang kita blok. Dan ini memungkinkan untuk dilakukan.
Langkah menutup server situs judi onlen diambil karena jika memberantas per situs, hal tersebut tidak akan selesai karena kemampuan regenerasi situs judi online yang sangat cepat.
Bukan per situs, kalau per situs kan memang baik juga, tapi lama. Besok akan timbul lagi.
BACA JUGA:Sabangi SMAN 2 Kaur, Bhabinkamtibmas Ingatkan Siswa Tidak Main Judi Online
Sedangkan untuk strategi ini tidak bisa dibiarkan karena salah satu strategi yang akan dilakukan dalam mencari keberadaan lokasi server-server judol yang meresahkan.
Dalam rencana menghapus server Judol ia optimistis hal tersebut dapat dilakukan dari sisi teknologi yang dimiliki Komdigi, namun sayangnya ia tidak dapat berkomentar banyak karena hal tersebut merupakan strateginya dalam memberantas masalah ini. Jadi kira-kira secara teknologi harusnya bisa.
Sedangkan saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI beberapa waktu yang lalu, ia mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia tak cukup sekadar dengan penutupan atau pemblokiran situs dan konten-konten terkait.