RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Terdakwa Romansyah dan Susanto terancam 8 tahun penjara. Pasalanya, miliki narkotika berupa 6 paket sabu seberat 2,2 gram.
Barang bukti didapat di sebuah gudang milik terdakwa Pingping, yang beralamat di Jalan Talang Keramat Lorong Biola 2 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Selasa, 5 Maret 2024.
Keduanya dituntut oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dyah Rahmawati SH, masing-masing dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Dikuitip dari sumeks.disway.id, Terdakwa Wakpet dan Pingping, dinilai oleh penuntut umum telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:SUNGGUH BEJAT! 7 Pria Rudapaksa ODGJ Hingga Hamil
BACA JUGA:CATAT! Ini Janji Ketua MK Tangani Sengketa Pilpres
Di hadapan majelis hakim Editorial SH MH, terdakwa Wakpet dan Pingping dinyatakan terbukti memperjual belikan narkotika Engan barang bukti sabu seberat 2,2 gram lebih.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya, dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas penuntut Dyah Rahmawati.
Masih kata dia, dalam hal pertimbangan memberatkan pidana bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Bahkan, salah satu terdakwa bernama Pingping pernah dihukum kasus yang sama yakni dalam kasus peredaran narkotika.
BACA JUGA:Safari Ramadan Gubernur, Kaur yang Pertama! Ini Jadwal dan Kegiatannya
BACA JUGA:MEMBANGGAKAN! SMAN 10 Pentagon Raih Medali Silver di Ajang Nasional
Hal itu, diakui terdakwa Pingping sendiri usai mendengarkan tuntutan pidana bahwa ia pernah dihukum selama 4 tahun penjara pada tahun 2019 kasus narkotika.
"Pada tahun 2019, pernah dihukum 4 tahun kasus narkotika pak hakim," ungkap terdakwa Pingping.
Sementara, pertimbangan hal meringankan bahwa para terdakwa yakni Wakpet dan Pingping mengakui bersalah dan bersikap sopan selama persidangan.