2 Terdakwa Didenda Rp 1 Miliar, Ternyata Ini Kasusnya

Kamis 07 Mar 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

Dipersidangan, dua terdakwa melakukan pembelaan secara lisan yang mana pada intinya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim PN Palembang. 

BACA JUGA:Operasi Pekat di Kaur Mencengangkan! Sejoli Terjaring Dianjurkan Nikah

BACA JUGA:Tanggap Bencana, BPBD Kaur Bentuk KATANA

Selain itu, kedua berdalih merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan anak yang masih sekolah. 

Usai mendengarkan tuntutan pidana serta pembelaan secara lisan dari kedua terdakwa, majelis hakim akan menjatuhkan putusan pidana. 

Putusan pidana tersebut, akan dibacakan pada sidang yang bakal digelar pada Selasa dua pekan terdepan tepatnya pada tanggal 19 Maret 2024 mendatang. 

Saat diinterogasi, barang bukti 6 paket sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Keling (DPO) seharga Rp 500 ribu untuk dijualkan kembali. 

6 paket narkotika jenis sabu tersebut, disimpan didalam kantong paper bag bertuliskan Mc Donald’s warna coklat yang digantung pada salah satu dinding gudang. 

Dari hasil penjualan barang haram tersebut, para terdakwa akan memperoleh keuntungan bersih Rp 150 ribu.

Kategori :