CATAT! Ini Janji Ketua MK Tangani Sengketa Pilpres
Ketua MK Suhartoyo. Sumber foto: rri.co.id.--
RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, pihaknya menargetkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat.
“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan, kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo dikutip jpnn.com, Rabu 6 Maret 2024.
Suhartoyo mengatakan, tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.
“Di pilpres tahun lalu 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan, yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada seribu dalil, saksinya harus seribu. Kapan kami mau periksa seribu saksi itu,” ujar Suhartoyo.
BACA JUGA:Safari Ramadan Gubernur, Kaur yang Pertama! Ini Jadwal dan Kegiatannya
BACA JUGA:MEMBANGGAKAN! SMAN 10 Pentagon Raih Medali Silver di Ajang Nasional
Dia menyampaikan, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.
“Seratus dalil, apa kami mau mendengar seratus saksi, kapan waktunya 14 hari," ujar Suhartoyo.
Masih kata dia, bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun tenggat waktu tersebut bersifat absolut.
“Insyaallah. Kalau hari itu sepertinya absolut, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya.
BACA JUGA:Operasi Pekat di Kaur Mencengangkan! Sejoli Terjaring Dianjurkan Nikah
BACA JUGA:Tanggap Bencana, BPBD Kaur Bentuk KATANA
Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja.
Sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).