WADUH! Bupati Bengkulu Selatan Tidak Boleh Lagi Melakukan Mutasi Pejabat, Simak Penyebabnya

Rabu 06 Mar 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Hal tersebut juga dibenarkan Mantan Komisioner KPU BS Hendry Wijaya Kusuma, SH. Sesuai peraturan Pilkada tahun ini, maka beberapa kebijakan bupati tidak boleh dilakukan, seperti mutasi.

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Pembayaran THR PNS, PPPK, TNI dan Polri

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Diperkuat 7 Pemain Naturalisasi, Berikut Nama-Namanya

Namun hal tersebut masih dapat berubah. Contohnya, ada pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Jika melihat PKPU, Bupati Bengkulu Selatan diatas tanggal 22 Maret ini tidak bisa melakukan mutasi pejabat. Itu jika dirinya menyatakan maju dalam Pilkada 2024 ini," kata Hendri.

Kategori :