Hal tersebut juga dibenarkan Mantan Komisioner KPU BS Hendry Wijaya Kusuma, SH. Sesuai peraturan Pilkada tahun ini, maka beberapa kebijakan bupati tidak boleh dilakukan, seperti mutasi.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Pembayaran THR PNS, PPPK, TNI dan Polri
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Diperkuat 7 Pemain Naturalisasi, Berikut Nama-Namanya
Namun hal tersebut masih dapat berubah. Contohnya, ada pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Jika melihat PKPU, Bupati Bengkulu Selatan diatas tanggal 22 Maret ini tidak bisa melakukan mutasi pejabat. Itu jika dirinya menyatakan maju dalam Pilkada 2024 ini," kata Hendri.
Kategori :