BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 secara resmi telah dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan akan digelar pada November 2024 ini.
Sehingga, terhitung tanggal 22 Maret 2024 mendatang, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM tidak boleh lagi mengganti atau melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab BS.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016. Dalam pasal itu dijelas bahwa dilarang mengganti pejabat terhitung 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada.
BACA JUGA:Nasdem BS Bakal Terima Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun, Ini Sebab dan Rumusnya
BACA JUGA:Musang Ranmor di Kaur Beraksi di 2 TKP, Satu Terekam CCTV
Sementara, berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada dalam PKPU Nomor: 2 tahun 2024, tahapan penetapan Paslon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Itu artinya, Bupati BS hanya bisa melakukan mutasi pejabat dibawah tanggal 22 Maret 2024. Namun, jika sudah lewat tanggal tersebut, maka dilarang melakukan mutasi lagi.
Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani menyebutkan, KPU RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Hal tersebut sesuai PKPU Nomor: 2 Tahun 2024 itu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:SANGAT AMPUH! 5 Cara Menghilangkan Bekas Luka di Kaki yang Sudah Menghitam
BACA JUGA:PPPK TERSENYUM! Berikut Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024
"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dipastikan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang," sebut Erina.
Hanya saja, sebelum pelaksanaan pencoblosan, beberapa tahapan Pilkada akan dilaksanakan. Seperti penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada, 22 September 2024.
"Artinya 6 bulan sebelum 22 September 2024 tidak ada lagi kegiatan pergantian pejabat oleh kepala daerah," tegas Erina.