Langgar UU Tentang Kesehatan, Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal di Dilaporkan, Ini Kandungan Kimia di Jamunya

Selasa 05 Mar 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Etika
Editor : Dedi Julizar

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Edarkan puluhan jenis obat kuat ilegal tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Fitri Rahmadianti membuat terdakwa Syafrianto terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 4 Maret 2024. 

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Edi Syahputra Pelawi, SH, MH Sumatera Selatan (Sumsel).

Dengan dakwaan melanggar Undang-Undang (UU) tentang kesehatan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023. 

Mengutip dari sumeks.disway.id, terdakwa Syafrianto juga hanya bisa pasrah, saat penuntut umum menghadirkan saksi pelapor dari BPOM Sumsel Fitri Rahmadianti di dalam ruang sidang yang digelar.

BACA JUGA:PKK Klaim Tanam Cabai Bisa Tekan Inflasi, Emang Ada Hubungannya?

BACA JUGA:Paslon Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten OKI, Segini Jumlahnya 

Di persidangan, saksi pelapor Fitri Rahmadianti yang berkerja di BPOM bidang penindakan ini mengakui sengaja melakukan penyamaran. 

Menurut pelapor, ia mendapat laporan terkait adanya penjualan jamu atau obat kuat ilegal di toko jamu milik terdakwa Syafrianto. 

"Depot jamu milik terdakwa bernama Anugerah yang terletak di Jalan Palembang-Jambi KM 205 RT 07/02 Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin," ungkap Fitri. 

Fitri mengatakan, saat itu dirinya sempat menyamar dengan berpura-pura membeli jamu dan didapati beberapa barang bukti jamu atau obat kuat tanpa izin edar. 

BACA JUGA:Untuk Mendorong Kemajuan Bengkulu, Dispora Ikuti Rakortekrenbang di Jatim, Simak Penjelasan Kadisnya

Tidak hanya disita dari toko milik terdakwa, dikatakan saksi saat itu juga ditemukan beberapa jamu atau obat kuat lainnya yang disita dari rumah terdakwa Syafrianto.  

"Menurut pengakuan terdakwa, saat itu jamu atau obat kuat ilegal tersebut dibeli dari sales yang berasal dari Jambi," ungkapnya. 

Masih kata dia, bahwa atas sejumlah barang bukti jamu dan obat kuat ilegal tersebut selanjutnya diteliti lebih mendalam di laboratorium, sehingga mendapatkan hasil tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat. 

Sebab, dari hasil pengecekan laboratorium.

Kategori :