BACA JUGA:FINAL! Ini Dia 25 Caleg Terpilih untuk DPRD Kaur
Kemudian, Kani kembali melakukan penyerangan kepada Jono dengan mengarahkan senjata tajam ke arah tubuh Jono sebanyak 3 kali.
Setelah itu, Kani juga menyerang Dudi dengan menghunuskan senjata tajam ke bagian rusuk Dudi sebanyak 1 kali. Saat itulah, terdakwa terlepas dari pegangan Dudi.
Sehingga, terdakwa berlari namun terdakwa terjatuh. Saat itu, terdakwa dikejar oleh Dudi dan kembali memegang badan terdakwa dengan posisi duduk.
Saat itu Dudi yang memegang senjata tajamnya diarahkan ke wajah terdakwa. Namun, terdakwa kembali menahan dengan memegang pergelangan tangan kanan Dudi.
Lalu, dari arah depan Jono mendekat sambil tangan kanan memegang senjata tajamnya diarahkan ke wajah terdakwa. Tapi, terdakwa menepis dengan menggunakan tangan kiri.
Jono kembali mengarahkan senjata tajam tersebut ke wajah terdakwa, lalu terdakwa kembali menepis dengan menggunakan tangan kiri.
Kemudian, Jono menghunuskan senjata tajamnya mengarah ke dada terdakwa, namun terdakwa bisa menghindar dan hanya mengenai bahu kanan terdakwa.
BACA JUGA:DI INDONESIA LOH! Bangun Jembatan Setinggi 500 Meter di Atas Laut
Namun, di saat yang bersamaan Dudi dengan posisi berada di belakang terdakwa terkena tusukan senjata tajam Jono tersebut. Sehingga, Dudi langsung terjatuh terlentang dan meninggal dunia.
Lalu, terdakwa menarik tangan kanan Jono dan mengayunkan tangan kanan Jono yang masih memegang senjata tajam untuk ditusukkan kearah perut Jono. Sehingga, Jono terbaring tidak berdaya lagi hingga meninggal dunia.
Kemudian, terdakwa berdiri mengambil senjata tajam milik Jono tersebut. Selanjutnya, menghampiri ayahnya Kani yang sudah terbaring.
Lalu, terdakwa dengan sengaja meletakkan senjata tajam milik Joni tersebut di sebelah kanan tubuh Kani yang sudah meninggal dunia.
Kejari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH mengakui, terdakwa kasus perkelahian maut yang merenggut tiga nyawa kini sudah disidangkan di PN Kelas II Manna.
"Ya benar, terdakwa kasus pembunuhan (Een Fernando, red) telah disidang. Senin 4 Februari 2024 nanti, sudah sidang pemeriksaan terdakwa," kata Kasi Intel.
Hendra melanjutkan, selama proses sidang, terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Manna.