Kasi Kesejahteraan Pelaksana Teknis Tugas Kades, Begini Tugas Terbaru Sesuai UU

Rabu 21 Feb 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Dedi Julizar

-Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan

– Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan

– Melaksanakan sosialisasi dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

– Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa dalam hal gotong royong dan swadaya murni.

-Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa

– Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di desa.

– Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat

BACA JUGA:Ternyata Ini Nama Baghi Kelurahan Simpang Tiga, Simak Kisah Aslinya

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:

– Menyusun rencana kerja seksi kesejahteraan

– Melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dalam pelaksanaan tugas kesejahteraan

– Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesejahteraan

– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kesejahteraan kepada Kepala Desa

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagi anda yang sedang menjabat Kasi Kesejahteraan perhatikan dan pelajari artikel diatas. Khususnya Perades yang baru bertugas agar dapat mengerti tentang Tupoksi supaya dapat meningkatkan pelayanan yang lebih bagus lagi. Sehingga roda pemerintahan desa mengalami peningkatan.

Kategori :