BINTUHAN - Menindaklanjuti temuan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kaur.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Sidang pelanggaran administratif dengan berbagai temuan yang dianggap kelalaian penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Kaur.
Pelaksanaan sidang bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA:HPSN, Simak Pesan Disparprov Bengkulu
BACA JUGA:Unggul Tipis, Gerindra Duduki Kursi ke-9, Ini Selisih Suaranya
Sidang dipimpin majelis sidang Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I sekaligus Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 tentang temuan Bawaslu Kaur dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Adapun pokok-pokok temuan tentang adanya kekurangan surat suara di TPS maupun kelebihan surat suara,” kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, ST, Rabu 21 Februari 2024.
Dikatakannya, dalam sidang, sebagai terlapor seluruh Komisioner KPU Kaur.
Sedangkan sidang masih tahap pemeriksaan terlapor, selanjutnya majelis sidang akan memeriksa saksi-saksi, baik dari terlapor maupun dari pelapor.
BACA JUGA:Perartisan Heboh! Komedian Dede Sundandar Dikabarkan Jual 2 Mobil Demi Nyaleg, Ini Jumlah Suaranya
BACA JUGA:Terapkan P5, Perhatikan yang Dilakukan MTsN 1 Kaur
Setelah pemeriksaan saksi, maka majelis sidang akan memutuskan sidang.
Ditambahkan komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan, S.Kom mengatakan, selain temuan pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara Pemilu, Bawaslu melalui Panwascam Kecamatan Maje menemukan pelanggaran lainnya.
Sehingga pihak Panwascam Maje mengajukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS I Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.