Yang mana temuan yang didapat salah satu pemilih memberikan hak suaranya dengan kriteria Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK), oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) yang bersangkutan diberikan hak memilih, baik itu untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi maupun DPR Kabupaten.
BACA JUGA:Caleg Kalah Harus Legowo, Jangan Memperkeruh Keadaan
BACA JUGA:Atasi Kemiskinan, 2 Pihak di Desa Ini Harus Aktif
Setelah diketahui hal tersebut, Panwsacam Maje melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur.
Dari pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KK yang bersangkutan tidak terdaftar di data Kependudukan.
“Untuk sidang PSU akan dilaksanakan setelah sidang pelanggaran administratif Pemilu rampung. Nantinya apakah akan dilakukan PSU atau sebaliknya akan diketahui setelah putusan sidang oleh majelis sidang,” jelas komisioner Bawaslu.
Lanjutnya, nantinya apabila PSU, maka seluruhnya akan diulang.
BACA JUGA:Wujudkan Desa Terang, Begini Langkah Pemdes Tanjung Besar
BACA JUGA:Siapkan Rencana Kerja PMM, K3S KS dan Tetap Kembali Lakukan Hal Ini
Mulai Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu maupun DPRD Kabupaten Kaur.
Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 desa tersebut berjumlah 256 pemilih.
Dalam aturan, untuk pelaksanaan PSU akan digelar 10 hari setelah Pemilu. Dengan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 maka untuk pelaksanaan PSU akan dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024.
“Seluruh temuan yang didapat oleh pengawas Pemilu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Hal ini semata-mata untuk mewujudkan Pemilu yang adil,” tutupnya.