KAUR TENGAH - Kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kematian di Kabupaten Kaur masih rendah. Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2024 tercatat hanya 150 lembar akte kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur.
Camat Kaur Tengah Marhen Syafri, S.Pd ikut menyayangkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kematian. Padahal, akte kematian sangat penting diutus dan dikeluarkan Dinas Dukcapil.
Sebab dibutuhkan dalam pengurusan pembagian waris, pensiunan, klaim asuransi, hingga persyaratan perkawinan bagi duda atau janda.
"Akta kemaytian dibutuhkan sebagai syarat kepengurusan administrasi negara. Karenanya akte kematian ini harus dibuat. Sebab itu harapan kami agar yang ada keluarganya meninggal dunia segera melakukan pengurusan akte kematian," ujar Marhen, Sabtu 17 Februari 2024.
BACA JUGA:Pleno PPK Tanjung Kemuning Baru Selesai 4 Desa, Begini Kata Camat
BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tahu, Ini Obat Kelapa Sawit Mati Pucuk, Begini Caranya
Diungkapkannya, selain dibutuhkan dalam kepengurusan administrasi negara. Setidaknya ada dua hal negatif yang muncul ketika tak membuat akte kematian.
Selain potensi pencatutan nama mendiang oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Keanggotaan asuransi kesehatannya tetap akan tercatat dan ditagih.
"Yang paling sering terjadi adalah asuransi kesehatan yang masih tercatat. Ada kejadian di desa kami, pihak keluarga terkejut karena tagihan jaminan kesehatan keluarga yang sudah meninggal menunggak dengan jumlah jutaan. Sebab keanggotaannya tidak dihentikan karena meninggalnya tidak dilaporkan dan dibuat akte kematian," cerita Marhen.
Agar diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan pelaporan permohonan akte kematian paling lama 30 hari sejak kematian.
BACA JUGA:Foto Komeng di Surat Suara Pemilu Nyeleneh, Viral Dapat Dukungan Maksimal
BACA JUGA:Sejarah Nama Padang Guci Bersentuhan Dengan Suku Rejang, Begini Kisahnya
Syarat dalam mengurus akte kematian, harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan setempat, surat nikah, kartu keluarga (KK) dan dua orang saksi.
Kepengurusan akte kematian juga tidak dipungut biaya apapun atau gratis.