BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, terhitung sejak bulan November 2023 atau sekitar 3 bulan lalu. Pemkab BS melalui Inspektorat Daerah (Ipda) BS resmi meluncurkan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau e-AWU.
Melalui aplikasi tersebut, pejabat dan ASN tidak bisa lagu mencoba macam-macam. Sebab, jika ada yang ketahuan bermain nakal seperti melakukan pungutan atau tidak bertindak disiplin, masyarakat bisa lapor ke aplikasi itu.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Program Beasiswa Berprestasi Kembali Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
Sayangnya, meskipun sudah dilaunching sejak 3 bulan lalu, namun hingga saat ini aplikasi E-AWU masih minim laporan dari msyarakat. Lalu, benarkah jika tidak ada pejabat di BS yang melakukan pelanggaran?
Menanggapi hal itu, Inspektur Ipda Kabupaten BS Hamdan Sarbaini, S.Sos mengatakan, aplikasi E-AWU yang dilounching Pemkab Bengkulu Selatan Bulan November 2023 lalu belum dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
Buktinya belum banyak masyarakat yang menyampaikan laporan berbasis digital tersebut. Padahal aplikasi E-AWU ini disiapkan pemerintah daerah sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
Bukan hanya para ASN yang dapat dilaporkan melalui aplikasi E-AWU tersebut. Sebab, semua pejabat yang memberikan pelayanan, bahkan hingga di tingkat desa, Kades juga dapat dilaporkan lewat E-AWU.
"Memang yang melapor ke E-AWU ada, tetapi lebih banyak yang melapor secara langsung," beber Hamdan.
Inspektur menambahkan, sepinya laporan di aplikasi E-AWU disebabkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap laporan berbasis digital atau website.
Sehingga, aplikasi E-AWU belum dapat memberikan kontribusi maksimal dalam memudahkan pelayanan untuk pelaporan.
"Meskipun belum maksimal, aplikasi E-AWU sudah berjalan. Mungkin karena sebagian pelapor sudah memahami elektronik atau penggunaan aplikas," tuturnya.
Hamdan juga menyampaikan, beberapa laporan yang sudah diterima melalui aplikasi E-AWU sudah ditindak lanjuti. Bahkan, laporan tersebut sudah ditangani Inspektur Pembantu (Irban) masing-masing bidang.
BACA JUGA:Proses Pencairan DD dan ADD Tahap I 2024 Mulai Diproses, Kades Wajib Mengetahui Hal Penting Berikut